- Pendampingan Jaminan Halal Tepung Bumbu Krispi UD. Libas
Assistance of Halal Certification for Seasoning Crispy Flour UD. Libas
Keywords:
BPJPH, crispy, halal, SAPP, wheat flourAbstract
Tren produk dengan klaim halal menjadi konsentrasi produsen untuk meningkatkan nilai jual produknya. Tidak hanya menjadi kebutuhan konsumen saja. Oleh karena itu kegiatan pengabdian ini berupa pendampingan sertifikasi halal bagi produk tepung bumbu krispi UD. Libas. Lokasi kegiatan berada di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Pendampingan dilakukan pada bulan Januari 2024 hingga mendapatkan sertifikatnya pada Mei 2024. Kegiatan meliputi fokus diskusi kelompok tim pelaksana dengan pihak UD. Libas yakni pemilik dan karyawannya, dilanjutkan pendampingan pengajuan sertifikasi halal tepung bumbu krispi. Tim pendampingan dari akademisi Universitas Jember dan Universitas Lumajang. Bahan utama berupa terigu, bahan pelengkap berupa garam (garam dapur dan sodium acid pyrophospat), bubuk bawang putih, bubuk lada, soda kue dan seasoning. Tahapan proses produksi tepung bumbu krispi meliputi formulasi, pencampuran dan pengadukan, pengemasan, pengepakkan, penggudangan/distribusi. Bahan yang digunakan maupun proses produksi tepung bumbu krispi tidak mengandung atau terkontaminasi oleh barang yang haram serta sudah dinyatakan halal melalui self declare dengan sertifikat BPJPH dengan omor: ID35110000314820622.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurhayati Nurhayati, Yuli Wibowo, Eka Ruriani, Dedy Eko Rahmanto, Nurma Handayani, Muhammad Yunus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

